Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kelonggaran bagi para pemudik antarpulau di Kepri. Bagi yang sudah vaksin dosis 2 tidak lagi perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri No 690/SET-STC19/IV/2022.
โMeski dilonggarkan, prokes tetap harus dijaga dan dipatuhi. Jangan abai,โ pesan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mohammad Bisri, Kamis (28/4).
Bisri menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pemudik antarpulau di Kepri atau masih dalam provinsi Kepri. Jika mudik lintas provinsi aturannya masih tetap seperti yang ditetapkan sebelumnya yakni wajib antigen atau PCR bagi yang belum vaksin booster.
Baca Juga
โKalau untuk antar provinsi masih tetap berlaku wajib antigen dan PCR,โ tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini kasus aktif COVID-19 di Kepri telah melandai. Berdasarkan data terakhir, jumlah total kasus aktif hanya tersisa 44 orang. Yakni ย Kota Batam 3 orang, Tanjungpinang 19 orang, Bintan 8 orang, Karimun 9 orang, Natuna 4 orang, dan Lingga 1 orang. Untuk Anambas nihil.
โKita tetap usaha agar terus menurun,โharap Bisri.
Diketahui sebelum kebijakan ini diterbikan, Pemprov Kepri hanya membebaskan tes antigen bagi pemudik yang sudah vaksin dosis 3 atau booster. Sedangkan yang hanya mendapatkan vaksin dosis I dan II, tetap diwajibkan tes antigen dan PCR.