UPT Samsat Batu Aji bersama dengan Satlantas Polresta Bareleng menggelar razia kendaraan di Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Senin (6/11). Sedikitnya 45 kendaraan terjaring dalam razia tersebut.
Menurut Kepala UPT Samsat Batu Aji Patrick Nababan razia kendaraan bermotor dalam rangka menertibkan wajib pajak. Hal ini akan terus dilakukan ke depan.
“Kita target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya di lokasi pada awak media.
Sebelumnya Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak dan terbanyak di kota Batam.
“Nah, karena ada pemutihan pajak masih ada berjalan sehingga yang terjaring kita arahkan untuk membayar pajaknya,” kata dia.
Dijelaskannya razia kendaraan bermotor ini sekaligus mengajak masyarakat yang belum bayar pajak untuk segera melaksanakan pembayaran pajak. Selain razia, kata dia pihaknya juga telah melakukan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.
“Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini, ” ujar Patrick.
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 untuk membantu masyarakat keringanan ataupun denda.
“Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor. Mari manfaatkan program ini,” ujar Ansar secara terpisah.