Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang menyosialisasikan layanan pengurusan paspor untuk jemaah haji dan umrah kepada para pengusaha travel, Kamis (30/3).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza, menyampaikan pemerintah telah memangkas layanan penerbitan paspor untuk jemaah haji dan umrah. Yang sebelumya membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), kini syarat tersebut tidak lagi diperlukann
“Dulunya melalui Kemenag, sekarang melalui Kementerian Hukum dan HAM yaitu kantor imigrasi,” ungkapnya.
Selain itu, Khairil menyebut sekarang paspor biasa yang dimiliki masyarakat juga bisa digunakan untuk berangkat haji, umrah, atau untuk pekerjaan ke luar negeri tidak lagi memerlukan paspor khusus.
“Khusus paspor haji dan umrah kita jemput bola dengan eazy passport,”ujarnya.
Ia mengingatkan, bagi jemaah haji yang akan berangkat untuk segera membuat atau memperpanjang paspornya agar tidak terkendala saat keberangkatan.
“Tidak lama lagi musim haji, jangan sampai masyarakat yang akan berangkat tidak ada paspor,” ucapnya.
Sementara itu pengusaha Travel Nettour Group Tanjungpinang, Muhamma Dedi Sapurta mengaku sangat terbantu dengan penghapusan aturan di Kantor Kemenag untuk pengurusan paspor haji dan umrah.
“Birokrasinya dipangkas, travel atau jemaah bisa langsung urus ke kantor imigrasi. Tanpa melalui rekomendasi Kemenag,” tutupnya.