Wakil Ketua I DPRD kabupaten Karimun Hasanuddin dan Ketua Komisi I DPRD Sulfanow Putra ikut menghadiri sosialisasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Hotel Sri Tanjung Gelam, Selasa (21/3).
Sebagaimana PKPU 6/2023, untuk Kabupaten Karimun di Pemilu 2024 ini terdapat 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Sementara alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 30 kursi.
Alokasi kursi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu sampai 300 ribu jiwa memperoleh alokasi 30 kursi. Sementara Karimun memiliki jumlah penduduk sekitar 262.075 jiwa.
Baca Juga
Jumlah kursi DPRD Karimun pada Pemilu 2024 terbanyak terdapat di dapil Karimun 4 yang meliputi Kecamatan Meral, Tebing, dan Meral Barat. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di Karimun 2 dengan 3 kursi anggota DPRD.