Warga Desa Gemuruh Tuntut Kompensasi Pemotongan Besi Scrap Rp 5 Miliar, Ini Kata Perusahaan

Komisi III DPRD Karimun menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait dengan pembahasan kompensasi dan lelang besi scrap limbah PT Timah Tbk Kundur, Rabu (24/5).

Hearing tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan Karang Taruna Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat bersama pihak yang mengatasnamakan masyarakat setempat ke DPRD Karimun.

ADVERTISEMENT

Rapat yang dimotori Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno, itu membahas beberapa tuntutan masyarakat di antaranya tenaga kerja lokal, kompensasi, pemberdayaan BUMDes, dan proses lelang yang telah dilalui.

Lelang lembah besi tua milik PT Timah tersebut sebelumnya dimenangkan PT Teguh Sukses Sejahtera (PT TSS) dengan nilai lelang sebesar Rp 20,779 miliar dengan penyelenggara KPKNL Batam pada 27 Desember 2022 lalu.

Pembahasan kompensasi dalam rapat tersebut berlangsung alot hingga harus ditunda untuk waktu yang belum ditentukan guna menggali regulasi atas kompensasi yang diminta.

Dalam tuntutannya, masyarakat menuntut kompensasi sebesar Rp 5 miliar dari nilai lelang. Sementara pihak perusahaan hanya mampu memberikan Rp 30 juta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat.

โ€œKita sanggupi Rp 30 juta, sementara permintaan 2 persen atau Rp 5 miliar. Kami pikir ini berlebihan dan mustahil,โ€ ujar pengurus PT TSS, Gunawan.

Menurutnya, berkaitan dengan tiga poin tuntutan lainnya, pihak perusahaan mengklaim sudah lebih dahulu merealisasikan hal-hal tersebut.

โ€œMisalnya kita sudah libatkan pekerja lokal. Ada 5 orang dari desa itu dan ada juga dari desa lain. Untuk BUMDes, kita sudah sewa boat pancung dari Rp 2,5 juta kita naikan jadi Rp 10 juta,โ€ terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, kata dia, proses lelang yang telah dilalui sebelumnya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di mana terdapat 30 perusahaan peserta lelang yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

โ€œLelang itu secara terbuka. Yang jelas ada 30 peserta. Apalagi lelang ini sudah diumumkan melalui media dan lelang ini juga ada secara online di situs KPKNL Batam,โ€ jelasnya.

Rapat tersebut memutuskan jika aktivitas perusahaan pemotongan besi scrap dihentikan sementara waktu. Namun pihak PT TSS berencana akan melakukan upaya hukum wanprestasi apabila hal tersebut dijalankan.

ADVERTISEMENT

โ€œDari aturan tidak ada pihak yang boleh menghentikan pekerjaan di lapangan. Karena lelang yang kami ikuti ini diwakili KPKNL yang juga mewakili negara,โ€ ucapnya.

โ€œMaka kita akan tetap lakukan pekerjaan seperti biasa. Sembari menunggu info lagi dari dewan untuk rapat berikutnya,โ€ tambah dia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot