Antusias masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Tanjungpinang cukup tinggi.
Terhitung sejak diterapkannya program pemutihan tersebut sekitar sepekan lalu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang diserbu masyarakat untuk membayar PKB.
“Biasa dalam satu hari penerimaan sekitar Rp 180 juta. Saat program pemutihan ini meningkat bisa mencapai Rp 340 juta per hari,” kata Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, Rabu (25/10).
Ia menerangkan, dalam program pemutihan ini, wajib pajak mendapat potongan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Menurut Hanafiah, selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.
Kebijakan pemutihan pajak yang digagas Gubernur Kepri ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat Kepri dalam melunasi tunggakan PKB.
“Apalagi, kita tahu kondisi ekonomi masyarakat juga sedang belum stabil. Jadi, untuk membantu meringankan tunggakan, bebaskanlah denda tunggakan dengan program pemutihan pajak ini,” terangnya.
Oleh sebab itu, Hanafiah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini hingga 18 November 2023 mendatang.
“Karena ini (pemutihan) cuma sebulan, silahkan datang ke Samsat Tanjungpinang membayar pajak kendaraan,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Penerimaan UPT PPD Tanjungpinang, Nurfasanty, menargetkan pendapatan sekitar Rp 2 miliar dari pajak kendaraan dalam kurun waktu sebulan pelaksanaan program pemutihan.
Dirinya optimistis jika target tersebut akan tercapai, mengingat antusias warga memanfaatkan program tersebut yang cukup tinggi. Apalagi, program pemutihan ini memang sangat ditunggu masyarakat, terutama yang pajak kendaraannya menunggak.
“Banyak juga masyarakat yang mengeluh masalah ekonomi dan menanyakan kapan akan dilaksanakan pemutihan,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, untuk tahun 2023 ini UPT PPD Samsat Tanjungpinang ditargetkan memperoleh pendapatan sebesar Rp 51 miliar. Kemudian, target itu meningkat pada APBD Perubahan menjadi Rp 52,4 miliar.
Sementara, hingga Oktober 2023 ini Samsat Tanjungpinang telah mengumpulkan PKB sebesar Rp 43,6 miliar tanpa denda. Jika digabung dengan denda sebesar Rp 45,4 miliar. Sedangkan, total tunggakan PKB di Tanjungpinang saat ini mencapai Rp 10 miliar. Namun, dengan kegiatan penagihan baru terkumpul sekitar Rp 4,6 miliar.
“Masih ada waktu beberapa bulan lagi sampai akhir tahun untuk mengejar target Rp 52,4 miliar. Makanya, kami berupaya agar target itu tercapai hingga akhir tahun,” imbuhnya.
Diketahui, Pemprov Kepri kembali menerapkan program pemutihan PKB mulai 16 Oktober sampai 18 November 2023. Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar PKB.