Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar bangunan liar di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang, Rabu (20/12).
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus, mengatakan bangunan berupa warung semi permanen tersebut telah melanggar aturan karena berdiri di fasilitas umum (fasum).
โBangunan tersebut sudah lama menjadi permasalahan, bahkan sudah berlangsung sekitar dua tahun,โ ungkapnya.
Ia menerangkan, sebelum tindakan pembongkaran Satpol PP sudah melakukan upaya diskusi pemilik bangunan. Namun, bangunan tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 dan Perda nomor 7 tahun 2018 terkait bangunan liar.
Baca Juga
Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan batas waktu untuk pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, hingga batas waktu, pemilik tidak acuh sehingga Satpol PP terpaksa melakukan upaya pembongkaran.
โKami telah memberikan teguran peringatan sampai tiga kali dan pemilik warung untuk merobohkan sendiri bangunannya,โ sebut Agus.
Sementara itu, pemilik bangunan, Manurung, menyampaikan ia terpaksa mengikhlaskan atas pembongkaran warungnya itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP itu terlalu sadis karena bertepatan dengan momen menjelang natal.
โSatpol PP terlalu sadis menurut perasaan saya, terlalu sadis ini Satpol PP, sadisnya ini momen natal,โ pungkasnya.