Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 29 Mar 2022 19:50 WIB

10 Kali Beraksi di Batam, Spesialis Curat Akhirnya Diringkus Polisi


					Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat konferensi pers. Foto: Dok Polsek Sekupang Perbesar

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat konferensi pers. Foto: Dok Polsek Sekupang

Unit Reskrim Polsek Sekupang menciduk pria berinisial ES (46) warga Batam yang merupakan pelaku pencurian salah satu bengkel las di wilayah hukumnya. ES diciduk di bilangan Tiban BTN pada Kamis (24/3) lalu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) Bengkel Las.

ADVERTISEMENT

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang kita tindaklanjuti,” ujar Kompol Yudha dalam konferensi pers di Polsek Sekupang, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (22/12) di Sei Harapan. Saat itu, korban melihat bahwa kunci gembok di bengkel lasnya sudah dalam keadaan rusak.

Saat itu, betapa kaget korban ketika melihat kunci yang sudah hancur. Korban pun bergegas membuka pintu teralis untuk melihat kondisi di dalam.

Seketika masuk dan mengecek, barang-barang berupa satu unit cuting bell, satu buah gerinda, satu travo las, satu bor tangan, dan kompresor ternyata telah raib.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000. Korban pun lalu melaporkan pencurian bengkelnya itu ke Polsek Sekupang dengan harapan pelaku dapat ditangkap.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, serta olah TKP, tim Opsnal mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat bahwa pelaku berada di Tiban BTN.

Kemudian, Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku serta melakukan interogasi lebih dalam. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di bengkel las milik korban.

ADVERTISEMENT

Bahkan tidak di bengkel las saja. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam dengan modus yang sama.

Kini, untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal