Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 29 Mar 2022 19:50 WIB

10 Kali Beraksi di Batam, Spesialis Curat Akhirnya Diringkus Polisi


					Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat konferensi pers. Foto: Dok Polsek Sekupang Perbesar

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat konferensi pers. Foto: Dok Polsek Sekupang

Unit Reskrim Polsek Sekupang menciduk pria berinisial ES (46) warga Batam yang merupakan pelaku pencurian salah satu bengkel las di wilayah hukumnya. ES diciduk di bilangan Tiban BTN pada Kamis (24/3) lalu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) Bengkel Las.

ADVERTISEMENT

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang kita tindaklanjuti,” ujar Kompol Yudha dalam konferensi pers di Polsek Sekupang, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (22/12) di Sei Harapan. Saat itu, korban melihat bahwa kunci gembok di bengkel lasnya sudah dalam keadaan rusak.

Saat itu, betapa kaget korban ketika melihat kunci yang sudah hancur. Korban pun bergegas membuka pintu teralis untuk melihat kondisi di dalam.

Seketika masuk dan mengecek, barang-barang berupa satu unit cuting bell, satu buah gerinda, satu travo las, satu bor tangan, dan kompresor ternyata telah raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000. Korban pun lalu melaporkan pencurian bengkelnya itu ke Polsek Sekupang dengan harapan pelaku dapat ditangkap.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, serta olah TKP, tim Opsnal mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat bahwa pelaku berada di Tiban BTN.

Kemudian, Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku serta melakukan interogasi lebih dalam. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di bengkel las milik korban.

ADVERTISEMENT

Bahkan tidak di bengkel las saja. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam dengan modus yang sama.

Kini, untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal