Unit Reskrim Polsek Sekupang menciduk pria berinisial ES (46) warga Batam yang merupakan pelaku pencurian salah satu bengkel las di wilayah hukumnya. ES diciduk di bilangan Tiban BTN pada Kamis (24/3) lalu.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) Bengkel Las.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang kita tindaklanjuti,” ujar Kompol Yudha dalam konferensi pers di Polsek Sekupang, Selasa (29/3).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (22/12) di Sei Harapan. Saat itu, korban melihat bahwa kunci gembok di bengkel lasnya sudah dalam keadaan rusak.
Saat itu, betapa kaget korban ketika melihat kunci yang sudah hancur. Korban pun bergegas membuka pintu teralis untuk melihat kondisi di dalam.
Seketika masuk dan mengecek, barang-barang berupa satu unit cuting bell, satu buah gerinda, satu travo las, satu bor tangan, dan kompresor ternyata telah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000. Korban pun lalu melaporkan pencurian bengkelnya itu ke Polsek Sekupang dengan harapan pelaku dapat ditangkap.
Selanjutnya, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, serta olah TKP, tim Opsnal mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat bahwa pelaku berada di Tiban BTN.
Kemudian, Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku serta melakukan interogasi lebih dalam. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di bengkel las milik korban.
Bahkan tidak di bengkel las saja. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam dengan modus yang sama.
Kini, untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.