Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis sabu 10 kilogram hasil tangkapan dari 2 kurir jaringan internasional beberapa waktu lalu.
Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil Incinerator pemusnah narkotika di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (18/5) siang. Kedua tersangka pun turut dihadirkan dalam pemusnahan ini.
Kabid Berantas BNNP Kepulauan Riau Kombes Pol Heru Yulianto, menyebutkan dua pelaku merupakan kurir jaringan internasional. Mereka berinisial HN (41) dan AS (42).
“Jadi awalnya kita amankan Hn pada Senin 25 April 2022 di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun,” ujar Heru.
Petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus teh Cina merk Guanyingwang warna hijau yang didalam diduga sabu golongan 1 seberat 10.129 gram.
Selanjutnya, pada Rabu 27 April 2022 petugas petugas melakukan pengembangan hingga mengamankan AS di perairan Laut Pulau Buaja Kabupaten Lingga.
“Dua tersangka ini kemudian dibawa ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kini barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka sebagian dimusnahkan seberat 9.810,77 gram. Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di meja hijau seberat 318,24 gram.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.