Sebanyak 156 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam merayakan Natal di dalam rutan. Mereka tahanan yang dominasi kasus kriminalitas.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba, menyebutkan para tahanan tersebut diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga. Namun dilakukan secara online alias daring.
“Kunjungan kita berikan namun secara daring bertatap muka dengan keluarga. Ini masih situasi virus corona,” kata Yan melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Ismail kepada kepripedia, Sabtu (25/12).
Para tahanan tersebut diberikan waktu secara bergantian untuk komunikasi dengan keluarga masing-masing dalam melepas rindu.
“Kita berikan waktu beberapa menit untuk mereka (warga binaan) komunikasi,” kata Ismail.
Sebelum itu, para warga binaan melakukan kegiatan ibadah Natal di dalam Gereja Rutan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, Yan menuturkan bahwa dari 156 warga binaan tersebut, sebanyak 64 orang memperoleh remisi dari Kemenkumham yang telah memenuhi syarat.
“Satu orang RU bernama Obisar kasus pencurian mendapat remisi bebas murni di Natal 2021. Sisanya mendapat potongan masa tahanan,” pungkasnya.