18 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Sebanyak 18 warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di wilayah Kepulauan Riau menerima remisi khusus hari raya nyepi tahun 2024.

Ke-18 orang tersebut merupakaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Jelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lapas Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIA Batam.

ADVERTISEMENT

Penyerahan remisi secara simbolis di UPT Pemasyarakatan Wilayah Kepulauan Riau pada Senin (11/3) ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-130 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia pun berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.

โ€œPemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menujukan perubahan perilaku yang positif, selain itu bukan hanya pengurangan masa pidana namun agar menjadi manusia yang lebih baik,โ€ ujar I Nyoman Gede Surya dalam keterangannya.

Adapun remisi yang diberikan adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

โ€œNarapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,โ€ pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot