Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pria berinisial IN warga Batam. Pemuda 20 tahun itu dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur bermula dari laporan pengaduan orang hilang.
“Berawal dari laporan orang hilang karena korban 2 hari tak pulang ke rumah,” ujar Kompol Budi, Senin (5/12).
Menurut Kompol Budi hari Senin (28/11) malam pelapor (orang tua korban) hendak mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga. Namun, pelapor tidak menemukan korban di rumah.
Selanjutnya Rabu 30 November 2022 siang pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban 2 hari tidak pulang ke rumah.
“Jadi setelah menerus pengaduan tim Opsnal Reskrim membantu pencarian dan sekitar pukul 22.00 WIB korban berhasil ditemukan di indekos Tiban Sekupang,” ujarnya.
Dia menambahkan, korban diinterogasi lebih lanjut karena tidak pulang ke rumah selama dua hari. Dari sana diketahui jika korban sudah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku yang tak lain teman dekatnya.
Karena tidur bareng selama dua hari pelapor malu dan korban mengaku mengalami sakit perih pada bagian alat kelamin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap terduga pelaku di tempat pengisian air galon “Hans Water” yang beralamat di Komplek Sri Jaya Abadi atau persis di samping Lucky Plaza pada Jumat (2/12).
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban yang dipakai saat berhubungan suami istri.
“Kasusnya masih kita dalami untuk mengungkap motifnya. Pelaku terancam 15 tahun penjara karena dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.