Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 5 Des 2022 12:12 WIB

2 Hari Hilang, Anak Bawah Umur di Batam Ini Ternyata Tidur dengan Pacar


					Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pria berinisial IN warga Batam. Pemuda 20 tahun itu dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur bermula dari laporan pengaduan orang hilang.

ADVERTISEMENT

“Berawal dari laporan orang hilang karena korban 2 hari tak pulang ke rumah,” ujar Kompol Budi, Senin (5/12).

Menurut Kompol Budi hari Senin (28/11) malam pelapor (orang tua korban) hendak mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga. Namun, pelapor tidak menemukan korban di rumah.

Selanjutnya Rabu 30 November 2022 siang pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban 2 hari tidak pulang ke rumah.

“Jadi setelah menerus pengaduan tim Opsnal Reskrim membantu pencarian dan sekitar pukul 22.00 WIB korban berhasil ditemukan di indekos Tiban Sekupang,” ujarnya.

Dia menambahkan, korban diinterogasi lebih lanjut karena tidak pulang ke rumah selama dua hari. Dari sana diketahui jika korban sudah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku yang tak lain teman dekatnya.

Karena tidur bareng selama dua hari pelapor malu dan korban mengaku mengalami sakit perih pada bagian alat kelamin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap terduga pelaku di tempat pengisian air galon “Hans Water” yang beralamat di Komplek Sri Jaya Abadi atau persis di samping Lucky Plaza pada Jumat (2/12).

ADVERTISEMENT

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban yang dipakai saat berhubungan suami istri.

“Kasusnya masih kita dalami untuk mengungkap motifnya. Pelaku terancam 15 tahun penjara karena dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

WN Malaysia Ditemukan Tewas di Kamar Salah Satu Hotel di Karimun

14 Desember 2024 - 21:21 WIB

IMG 20241214 WA0007 11zon

Jeratan Kasus Rasuah 2 Kepala Dinas Pemkab Karimun

10 Desember 2024 - 12:29 WIB

IMG 20241210 122726 11zon

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024

10 Desember 2024 - 10:33 WIB

IMG 20241210 WA0002 11zon

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Ditahan

10 Desember 2024 - 10:14 WIB

IMG 20241210 WA0001 11zon

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun

9 Desember 2024 - 16:36 WIB

IMG 20241209 WA0078 11zon

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon
Trending di Hukum Kriminal