Penyidik KPK menggeledah rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Batam pada Selasa (6/6).
Kurang lebih 2 jam waktu dihabiskan penyidik dalam giat tersebut.
Pantauan awak media, penyidik KPK tiba di rumah Andhi Pramono sekitar pukul 12.30 WIB. Penggeledahan tersebut selesai sekitar pukul 14.47 WIB.
Penyidik KPK terlihat keluar dari rumah tersebut membawa satu koper berukuran kecil berwarna hitam dan satu koper besar berwarna abu-abu.
Sebanyak 10 orang penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Penyidik pun ditemani petugas keamanan kompleks dan meninggalkan lokasi mengunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Baca: KPK Geledah Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
Menurut sekuriti rumah mewah tersebut sudah lama tak dihuni pemilik rumah.
“Tidak ada orang pemilik rumahnya mas,” ujar sekuriti yang tak mau disebut namanya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah di kawasan Sekupang Batam milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Hari ini (6/6) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima kepripedia.
“Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.