Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah di kawasan Sekupang Batam milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
โHari ini (6/6) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,โ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima kepripedia.
โLokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,โ imbuhnya
Baca Juga
Dijelaskan, lokasi rumah tersebut terletak di salah satu kompleks perumahan mewah Jl. Everest di wilayah Sekupang Batam.
โKegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali,โ ujar Ali Fikri.
Baca: 2 Jam Penggeledahan, Penyidik KPK Bawa 2 Koper dari Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam
Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Di mana KPK menduga adanya peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, dengan cukupnya alat bukti kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.
KPK juga sudah menggeledah rumah mewah diduga milik Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023 lalu.
Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan.
Sebagaimana di ketahui, sebelum menjadi Kepala BC Makassar, Andhi Pramono pernah menjabat sebagai kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.