2 Maling Kotak Infak Ditangkap, 1 di Antaranya Masih Bawah Umur

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menagkap dua pelaku pencurian kotak infak di Kota Tanjungpinang, Jumat (19/5). Ironinya, salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany, menyampaikan kedua pelaku pelaku yang diamankan yakni pria berinisial MB (22) dan pelaku anak dibawah umur LB (16).

ADVERTISEMENT

Keduanya melakukan tindak pencurian dua kotak infak masjid dan panti asuhan yang dititipkan di salah satu warung kawasan Jalan Salam.

“Perbuatan kedua pelaku terekam kamera CCTV di warung tersebut,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, Polisi langsung menangkap pelaku MB yang sedang berada di Jalan Salam. Setelah ditangkap, pelaku MB mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama LB.

“Pelakui LB merupakan sorang pelajar SMP. LB diamankan oleh Polisi saat sedang berada di sekolahnya,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Giofany, pelaku dibawah umur LB juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor yang parkir di Masjid Stisipol, Tanjungpinang.

“Saat ini, kedua pelaku kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun total kerugian sebesar Rp 2 juta,” demikian Giofany.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New