2 Pelaku Curanmor di Nongsa Diringkus Polisi, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu.

Pelaku yang di amankan berinisial IS (20 tahun) dan FS (17 tahun) berstatus masih anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (14/12) sekira pukul 17.30 WIB. Korban J pulang bekerja dan tiba di rumah langsung memarkirkan motor di halaman rumahnya. Korban meyakini bahwa motornya itu sudah dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk ke dalam rumah.

Esok harinya, pada hari Jumat (15/12) sekira pukul 04.30 WIB saat korban akan pergi ke masjid dengan maksud menggunakan motor tersebut, dan menemukan motornya sudah tidak ada di parkirkan alias hilang.

“Dari sana, ia pun melapor ke Polsek Nongsa telah kehilangan  motornya merk Honda Beat Tahun 2018, Warna Hitam dengan No. Pol  BP 3016 HR dengan perkiraan kerugian Rp. 5.000.000,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy dalam keterangan pers.

Menerima laporan korban tersebut, di hari yang sama unit opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Polsek Nongsa melakukan  penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor inisial IS yang sedang berada di Kav. Sanjulung, Nongsa Kota Batam.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pelaku beraksi bersama rekannya FS, selanjutnya tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FS di di Jl.Ciku RT. Sungai Kecil Kec.Teluk Sebong Kabupaten Bintan,” ujar Kapolsek Nongsa.

Kompol Restia Octane Guchy melanjutkan, saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, yakni pelaku IS sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut.

Bersamaan diamankan juga barang bukti yaitu 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna Hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kompol Restia Octane Guchy.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot