Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku penyelewengan BBM subsidi. Kasus ini terungkap dari Laporan Polisi Lp/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2024, yang didasarkan pada informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira membeberkan kronologis berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator).
Di mana diketahui bahwa BBM Bio Solar Bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi yang berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Pulau Setokok Kota Batam.
โDan kegiatan tersebut telah dilakukan pengangkutan dan/atau penjualan secara berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan,โ bebernya.
Baca Juga
Selanjutnya pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri membuntuti sebuah kendaraan yang mencurigakan, yaitu mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN Pulau Setokok Kota Batam tersebut.
โSetelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, yang beralamat di Jl. Trans Barelang Kota Batam, tim segera mendatanginya,โ lanjutnya.
Didapati mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir inisial R, namun tidak memiliki tanda asal perusahaan. Ditemukan di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, di mana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.
โTim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,โ ujar Kombes Pol Putu.
Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok dengan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh inisial NL.
Lebih jauh dibeberkan, ditemukan NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.
โPembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp. 9.064.400. Bio solar diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih untuk kegiatan pada hari tersebut,โ terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, didapat bahwa Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan barang bukti meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.
โAtas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,โ ujar Kombes. Pol. Putu.
Di mana berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).