Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Ketiganya yakni, Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timut, Muhammad Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Budikan sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop Bintan.
Dari ketiga tersagka tersebut, polisi telah menahan tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman pada 7 Mei 2024 lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan ketiga tersangka, Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman memperoleh keuntungan materi dari tindakannya memalsukan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan nominal yang diterima ketiga tersangka tersebut.
“Ketiga tersangka memperoleh keuntungan materi,” ungkapnya, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka Hasan menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT Expasindo Raya saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Total SKPPT tersebut diusulkan Muhammad Ridwan saat masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan anggotanya Budiman sebagai juru ukur lahan.
“Seluruh dokumen SKPT yang diterbitkan sudah kami sita,” ujar AKBP Riky Iswoyo.
Adapun modus yang dilakukan tiga tersangka, yakni, mencari pembeli lahan terlebih dahulu. Setelah itu, baru menerbitkan surat sporadik atau SKT kemudian SKPPT dengan tidak memiliki dasar.
Modus tersebut telah terjadi sejak 2014 hingga 2016 yang diawali dengan pengeluaran Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik oleh Lurah, kemudian SKPPT yang ditandatangani Camat.
“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan perusahaan. Dan dalam penerbitan surat ini, tersangka mendapatkan keuntungan,” katanya.