Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 27 Mei 2024 14:27 WIB

2 Tersangka Sudah Ditahan, Hasan Berikutnya?


					Mantan Kominfo Provinsi Kepri/Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Kominfo Provinsi Kepri/Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa

Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Ketiganya yakni, Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timut, Muhammad Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Budikan sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop Bintan.

ADVERTISEMENT

Dari ketiga tersagka tersebut, polisi telah menahan tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman pada 7 Mei 2024 lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan ketiga tersangka, Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman memperoleh keuntungan materi dari tindakannya memalsukan surat tanah milik PT Expasindo Raya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan nominal yang diterima ketiga tersangka tersebut.

“Ketiga tersangka memperoleh keuntungan materi,” ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka Hasan menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT Expasindo Raya saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Total SKPPT tersebut diusulkan Muhammad Ridwan saat masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan anggotanya Budiman sebagai juru ukur lahan.

“Seluruh dokumen SKPT yang diterbitkan sudah kami sita,” ujar AKBP Riky Iswoyo.

ADVERTISEMENT

Adapun modus yang dilakukan tiga tersangka, yakni, mencari pembeli lahan terlebih dahulu. Setelah itu, baru menerbitkan surat sporadik atau SKT kemudian SKPPT dengan tidak memiliki dasar.

Modus tersebut telah terjadi sejak 2014 hingga 2016 yang diawali dengan pengeluaran Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik oleh Lurah, kemudian SKPPT yang ditandatangani Camat.

“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan perusahaan. Dan dalam penerbitan surat ini, tersangka mendapatkan keuntungan,” katanya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal