21 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan pihak kepolisian di penampungan bilangan Batamcenter pada Jumat (18/8). Meraka akan dikirim bekerja ke Australia dan New Zealand tanpa proses resmi dari pemerintah.
Selain menyelematkan korban, polisi juga menangkap 3 terduga pelaku dimana salah satu merupakan pasangan suami istri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan pengungkapan penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia berawal dari Informasi masyarakat.
Unit IV Satreskrim Polresta Berelang langsung melakukan penggerebekan di ruko Komplek Bintang Raya, Batamcenter.
Baca Juga
โDitemukan 21 calon PMI yang diduga ilegal akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedural,โ ungkap Kompol Budi, Selasa (22/8).
Korban berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
โMereka warga luar Kepri, ditampung akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja,โ ujarnya.
โUntuk pelaku yang diamankan tiga orang yakni MT (37) dan SD (44) serta EY (42) perempuan. EY diamankan di Jakarta pada Sabtu (19/8),โ tambah dia.
Kata Kompol Budi, peran tersangka berbeda MT menjemput korban mengunakan mobil Rush BP 1128 FF ke bandara untuk diantar ke tempat penampungan.
Sementara SD memberikan makan hingga melaporkan ke EY aktifitas sehari para calon korban. SD memperoleh keuntungan Rp. 250.000 per orang.
Pelaku EY diketahui merupakan pengurus dan pemilik penampungan. EY juga merupakan orang yang berkomunikasi dengan agency di Australia dan Selandia Baru.
โPara korban menyerahkan biaya untuk kerja di Australia dan Selandia Baru berkisar Rp 50-85 juta per orang. Uang itu untuk biaya penampungan, tiket dan untuk les bahasa Inggris bagi PMI yang belum lancar berbahasa Inggris,โ imbuh dia.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi baru pertama kali melakukan kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
โIni masih kita dalami lebih lanjut,โ tegas dia.
Dari tangan pelaku polisi beberapa barang bukti diantara satu mobil kendaraan untuk menjemput korban, paspor dan bukti transfer.
Mereka dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun bui dan denda maksimal Rp 15 miliar.