22 Rumah Sakit dan Klinik Utama Siap Layani Peserta JKN di Batam Tahun 2023

Sebanyak 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL di Kota Batam memastikan siap memberikan pelayanan terhadap peserta JKN.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan bersama Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Batam dengan 22 FKRTL tersebut di Batam Center pada Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady menyampaikan apresiasi atas pelayanan FKRTL mitra BPJS Kesehatan kepada peserta JKN selama ini dan kian dapat terus ditingkatkan.

Ia mengatakan proses rekredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebelum menjalin kerjasama kembali dilakukan bersama PERSI dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Hal tersebut menurutnya bukti bahwa BPJS Kesehatan terbuka dalam hal kerjasama dengan fasilitas kesehatan.

“BPJS Kesehatan berkolaborasi bersama PERSI dan Dinkes dalam rangka proses kredensial dan rekredensialing supaya lebih terbuka, dan bisa sama-sama melihat kondisi dari seluruh mitra BPJS Kesehatan,” ujar Iwan.

Selain dengan 22 FKRTL di Kota Batam tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga kembali menjalin kerjasama dengan 2 (dua) RS di Karimun yakni RSUD Muhammad Sani dan RS Bakti Timah.

“Kami berharap dari sinergi dan kolaborasi yang kita jalin, dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN. Salah satunya adalah dengan terus meningkatkan implementasi digitalisasi layanan untuk memberikan kemudahan kepada peserta,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi yang turut hadir penandatanagan kerja sama tersebut mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Batam mendukung BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti jika ada FKRTL yang tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.

“Saya harap tidak ada FKRTL yang memberikan kuota kepada peserta JKN. Tidak ada yang melakukan diskriminasi layanan dan membedakan pasien. Seluruh pasien baik asuransi swasta, umum, dan JKN semuanya sama,” ucap Didi.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Didi juga mengingatkan agar tidak ada FKRTL yang meminta iur biaya kepada peserta JKN sebab hal tersebut melanggar regulasi yang berlaku.

“Pada dasarnya kerjasama dengan RS dan Klinik Utama adalah untuk memberikan akses yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat untuk berobat. Untuk itu pastikan RS dan klinik memberikan layanan terbaik salah satunya adalah dengan tidak meminta iur biaya,” pungkas Didi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article