Polres Karimun memusnahkan 221 unit knalpot dan 31 pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat palsu milik pelanggar lalu lintas, Selasa 30 Juli 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat disaksikan oleh unsur FKPD terkait.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menyebutkan knalpot dan TNKB palsu tersebut diperoleh dari hasil Operasi Patuh Seligi tahun 2024 yang berlangsung sejak 15-28 Juli lalu.
“Knalpot dan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini diperoleh dari Operasi Patuh Seligi yang dilaksanakan selama dua pekan sejak tanggal 15 Juli 2024,” ungkap Fadli usai Pemusnahan di Mapolres Karimun.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya memang banyak menerima keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan serta menggangu ketenangan dan kenyamanan warga.
“Masyarakat banyak mengeluhkan keberadaan knalpot-knalpot ini karena sangat mengganggu,” katanya.
Selain itu, kata dia, penggunaan TNKB palsu juga bisa menjadi salah satu modus aksi-aksi kejahatan, seperti pencurian. Termasuk pelanggaran administrasi untuk menghindari pungutan pajak kendaraan.
“TNKB palsu ini juga sarat mengundang niat yang kurang baik. Bisa saja modus aksi pencurian maupun pelanggaran administrasi untuk menghindari pajak,” jelasnya.
Pada Operasi Patuh Seligi tahun 2024 yang berlangsung selama dua pekan lalu, Satlantas Polres Karimun telah melayangkan sebanyak 255 teguran, 30 tilang manual, serta 10 penindakan dalam bentuk tilang ETLE.