252 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas

Sebanyak 252 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus hari raya Natal 2023. Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut remisi itu diberikan kepada narapidana dan sembilan anak binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

ADVERTISEMENT

โ€œPemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif,โ€ katanya, Selasa (19/12).

Selain itu, ia melanjutkan, mereka juga berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Kemudian, telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

โ€œRemisi yang diberikan bervariasi, mulai dari potongan hukuman pendajar 15 hari hingga 2 bulan,โ€ sebutnya.

I. Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 249 orang Narapidana, terdiri dari :
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 21 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 1 bulan : 14 orang, 1 bulan 15 hari : 5 orang dan 2 bulan : 2 orang.
2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 90 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 1 orang , 1 bulan : 73 orang, 1 bulan 15 hari : 12 orang dan 2 bulan : 4 orang.
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 20 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 1 bulan : 17 orang , 1 bulan 15 hari : 3 orang.
4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 11 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 8 orang dan 1 bulan : 3 orang.
5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 8 orang Besaran Remisi yang diperoleh : ย 15 hari : 3 orang, 1 bulan : 4 orang dan 1 bulan 15 hari : 1 orang.
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 1 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 1 bulan : 1 orang.
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 17 orang Besaran Remisi yang diperoleh : ย 15 hari : 13 orang ย dan 1 bulan : 4 orang.
8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 65 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 17 orang dan 1 bulan : 48 orang.
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 16 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 3 orang , 1 bulan : 12 orang dan 1 bulan 15 hari : 1 orang.

II. Remisi Khusus II (langsung bebas) berjumlah : 3 orang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

*Sumber : Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepulauan Riau

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New