Sebanyak 253 narapidana dan anak binaan Lapas/Rutan se-Kepri menerima remisi perayaan Natal 2022. 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala kanwil hukum dan HAM Kepri melalui Kepala Sub Bagian Humas dan Protokoler, Octaveri, menyebutkan narapidana yang mendapat remisi merupakan beragama Kristen.
“Adapun narapidana yang mendapat remisi, diantaranya 245 orang merupakan napi dewasa dan 8 orang merupakan anak binaan,” kata Octaveri dalam keterangannya, Minggu (25/12).
Pemberian remisi khusus ini, menurutnya bentuk dari apresisiasi atau penghargaan atas pencapaian positif bagi narapidana selama menjalani masa hukuman.
Penerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan. Mulai dari berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Lalu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan serta napi tersebut aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
“Selain 3 narapidana yang langsung dinyatakan bebas, potongan hukuman yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” imbuh dia.
Adapun rincian Remisi Natal Tahun 2022 di Lapas/Rutan se Kepri yakni
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 23 orang, 1 orang dinyatakan langsung bebas.
- Lapas Kelas IIA Batam 69 orang.
- Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 24 orang.
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam 11 orang.
- Lapas Perempuan Kelas IIB Batam empat orang.
- Lapas Kelas III Dabo Singkep dua orang
- Rutan Negara Kelas I Tanjungpinang delapan orang
- Rutan Kelas IIA Batam 94 orang dan 2 orang langsung bebas.
- Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 12 orang.