Sebanyak 3.226 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi HUT RI ke-79.
Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara, ribuan lainnya mendapat potongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.
โRemisi ini diberikan bagi narapidana berkelakuan baik selama menjalani hukuman, telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan (untuk napi dewasa) atau 3 bulan (untuk napi anak), serta aktif dalam program pembinaan,โ ujar Kasubag Humas dan TI Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi, Kamis (15/8).
Ia melanjutkan, pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018.
โPemberian remisi merupakan bukti hadirnya negara dengan memberikan penghargaan atas pencapaian positif narapidana dan anak didik pemasyarakatan,โ jelas Harry.
Berikut adalah rincian penerima remisi di sejumlah lapas dan rutan di Kepri:
โข Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 466 narapidana, 5 diantaranya langsung bebas.
โข Lapas Kelas IIA Batam: 805 narapidana, 4 diantaranya langsung bebas.
โข Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang: 604 narapidana.
โข Lapas Anak (LPKA) Batam: 29 narapidana, 3 diantaranya langsung bebas.
โข Lapas Perempuan (LPP) Batam: 180 narapidana.
โข Rutan Kelas I Tanjungpinang: 154 narapidana, 3 diantaranya langsung bebas.
โข Rutan Kelas IIA Batam: 483 narapidana, 21 diantaranya langsung bebas.
โข Rutan Tanjung Balai Karimun: 371 narapidana, 6 diantaranya langsung bebas.
โข Cabang Rutan Dabo Singkep: 80 narapidana.
Selain itu, sebanyak 15 napi yang telah menjalani hukuman subsider juga menerima remisi, dengan rincian sebagai berikut:
โข Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 2 narapidana.
โข Lapas Kelas IIA Batam: 5 narapidana.
โข Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 4 narapidana.
โข Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 1 narapidana.