3.226 Narapidana di Kepri Terima Remisi HUT ke-79 RI, 42 di Antaranya Bebas

Sebanyak 3.226 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi HUT RI ke-79.

Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara, ribuan lainnya mendapat potongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.

ADVERTISEMENT

โ€œRemisi ini diberikan bagi narapidana berkelakuan baik selama menjalani hukuman, telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan (untuk napi dewasa) atau 3 bulan (untuk napi anak), serta aktif dalam program pembinaan,โ€ ujar Kasubag Humas dan TI Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi, Kamis (15/8).

Ia melanjutkan, pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018.

โ€œPemberian remisi merupakan bukti hadirnya negara dengan memberikan penghargaan atas pencapaian positif narapidana dan anak didik pemasyarakatan,โ€ jelas Harry.

Berikut adalah rincian penerima remisi di sejumlah lapas dan rutan di Kepri:

โ€ข Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 466 narapidana, 5 diantaranya langsung bebas.
โ€ข Lapas Kelas IIA Batam: 805 narapidana, 4 diantaranya langsung bebas.
โ€ข Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang: 604 narapidana.
โ€ข Lapas Anak (LPKA) Batam: 29 narapidana, 3 diantaranya langsung bebas.
โ€ข Lapas Perempuan (LPP) Batam: 180 narapidana.
โ€ข Rutan Kelas I Tanjungpinang: 154 narapidana, 3 diantaranya langsung bebas.
โ€ข Rutan Kelas IIA Batam: 483 narapidana, 21 diantaranya langsung bebas.
โ€ข Rutan Tanjung Balai Karimun: 371 narapidana, 6 diantaranya langsung bebas.
โ€ข Cabang Rutan Dabo Singkep: 80 narapidana.

Selain itu, sebanyak 15 napi yang telah menjalani hukuman subsider juga menerima remisi, dengan rincian sebagai berikut:
โ€ข Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 2 narapidana.
โ€ข Lapas Kelas IIA Batam: 5 narapidana.
โ€ข Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 4 narapidana.
โ€ข Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 1 narapidana.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New