Kejari Karimun melakukan penanganan terhadap tiga perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Di antara perkara rasuah tersebut menyeret nama kepala desa hingga mantan petinggi di jajaran DPRD Karimun.
Berikut kepripedia.com merangkum perkara korupsi yang ditangani Kejari Karimun sepanjang tahun 2021:
APBDes Tanjung Pelanduk Tahun 2020
Kepala desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sudirman Syafrizal, didakwa telah melakukan dugaan tidanka pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.
Sudirman diduga menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. Ia resmi ditetapkan sebagai terjadi dalam perkara tersebut pada 21 Juli 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Moro.
Berdasarkan hasil perhitungan, total anggaran yang digunakan tersangka yakni sebesar Rp 200 juta lebih. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang.
APBDes Desa Gemuruh Tahun 2020
Penyidik Kejari Karimun menetapkan Eks Bendahara desa Gemuruh, inisial NS sebagai tersangka. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku yaitu sebesar Rp 211 Juta.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi mencuat setelah ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oknum aparatur desa.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ditambah tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas.
Di sisi lain laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2018-2019 tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Karimun
Terakhir, perkara Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Karimun, penyidik menetapkan Hh eks Mantan Bendahara DPRD Karimun sebagai tersangka. Adapun perkara itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 Miliar.
Kasus tersebut dalam persiapan pemberkasan guna pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun Tiyan Andesta mengatakan, ketiga kasus itu saat ini masih dalam penanganan oleh penyidik, kecuali Kasus Korupsi APBDes Tanjung Pelanduk yang telah masuk tahap persidangan.
“Satu sudah disidangkan, dan dua lainnya masih tahap pemberkasan guna pelimpahan. Tahun ini, total ada 3 perkara,” kata Tiyan, Senin (13/12).
Jika dibanding tahun sebelumnya perkara Korupsi yang ditemukan terjadi peningkatan. Dimana, tahun 2019, Kejari Karimun hanya menangani 1 kasus korupsi sementara 2021 sebanyak 3 kasus.
“Kami juga ada menerima 3 laporan dan saat ini masih dalam penyelidikan. Masih belum bisa kami beritahukan,” tutupnya.