Tiga berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batam diberhentikan dari tuntutan. Perkara tersebut berbeda-beda dengan masing-masing tersangka.Â
Mereka adalah Kamaruddin Bin (Alm) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dan Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Â
Terakhir Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menyebutkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif telah diserahkan.Â
“Penyerahan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,” ujarnya, Rabu (27/8).Â
Riki tidak mendetailkan kronologi yang menimpa tiga tersangka, namun dia hanya menerangkan secara global bahwa tiga perkara diberhentikan melalui restorative justice.Â
“Jadi sebelum RJ tahapan telah dilalui secara berjenjang dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif,” terang dia.Â
Dia mengatakan RJ dapat dilakukan karena tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai. RJ dapat diberikan, kata dia, tersangka baru pertama menjalani pidana serta ancaman hukuman tidak lebih lima tahun.Â
“Kita lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dengan melibatkan pihak terkait dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.Â