Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 27 Apr 2022 20:48 WIB

3 Perkara di Kejaksaan Negeri Batam Disetop, Ini Alasannya


					Penyerahan surat penghentian kasus Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Penyerahan surat penghentian kasus Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Tiga berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batam diberhentikan dari tuntutan. Perkara tersebut berbeda-beda dengan masing-masing tersangka. 

ADVERTISEMENT
advertisement

Mereka adalah Kamaruddin Bin (Alm) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

Dan Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 

Terakhir Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menyebutkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif telah diserahkan. 

“Penyerahan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,” ujarnya, Rabu (27/8). 

Riki tidak mendetailkan kronologi yang menimpa tiga tersangka, namun dia hanya menerangkan secara global bahwa tiga  perkara diberhentikan melalui restorative justice. 

“Jadi sebelum RJ tahapan telah dilalui secara berjenjang dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif,” terang dia. 

Dia mengatakan RJ dapat dilakukan karena tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai. RJ dapat diberikan, kata dia, tersangka baru pertama menjalani pidana serta ancaman hukuman tidak lebih lima tahun. 

ADVERTISEMENT

“Kita lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dengan melibatkan pihak terkait dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon

Kronologis Remaja Wanita di Kundur Nekat Lompat ke Laut

3 September 2024 - 11:14 WIB

grxemmcqai79xrrp4hjn 11zon
Trending di Hukum Kriminal