Empat karyawan PT ACL di Tanjungpinang mencuri valve (katup) tabung gas senilai Rp 1,3 miliar. Para pelaku, yang terdiri dari mekanik, pengawas lapangan, dan admin tersebut bekerjasama mengambil katup dari tabung gas afkir dan 3 kilogram di dalam gudang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan aksi pencurian ini terungkap setelah supervisor perusahaan mencurigai aktivitas para karyawan dalam rekaman CCTV periode Maret-April 2024.
Selanjutnya, supervisor melakukan mengecek hingga menemukan 19.705 katup tabung afkir dan 1.516 tabung gas 3 kilogram telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, PT. ACL mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar,” ungkapnya, Rabu (2/5).
Baca Juga
Mendapati kejadian tersebut, pihak perusahaan pun melapor ke Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya, Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan empat oknum karyawan pelaku pencurian.
Yakni, pria berinisial FR merupakan mekanik, OB dan RD merupakan pengawas lapangan, serta wanita berinisial AS, seorang admin. Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian kemudian dijual ke penadah besi tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
“Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan penadah berinisial SO, seorang pengusaha besi tua,” sebut Sahrul.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.