Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengingatkan agar seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya masing-masing.
Terlebih, ada sekitar 45 hektare hutan lindung di Tanjungpinang yang dekat dengan permukiman masyarakat. Sehingga, apabila terjadi karhutla dapat membahayakan masyrakat sekitarnya.
“Ada 45 hektar hutan yang dilindungi di Tanjungpinang, apalagi di hutan lindung ini dekat dengan permukiman masyarakat,” ujarnya bersama FKPD saat meninjau kawasan rawan terjadi karhutla di kawasan Hutan Lindung, Tanjungpinang, Jumat (12/5).
Ia menuturkan, pada 2021 lalu kawasan hutan lindung di Tanjungpinang pernah mengalami kebakaran hebat. Kala itu, ada sejumlah kesulitan dan kendala petugas damkar dan masyarakat dalam upaya memadamkan api.
Oleh karena itu, Heribertus berharap seluruh instansi dan masyarakat bersama-sama saling berkoordinasi mencegah terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.
Selain itu, apabila terjadi karhutla, Kapolresta meminta pera RT/RW setempat segera menghubungi nomor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tanjungpinang. Agar, api bisa segera dipadamkan sebelum meluas.
“Masyarakat bisa hubungi Damkar. Nomornya aktif 24 jam dan sudah dicoba oleh masyarakat. Selain itu, Dinas Kehutanan juga akan memperbaiki hidran kebakaran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, antisipasi dan pencegahan Karhutla ini merupakan atensi dari Kapolri dan Kapolda Kepri. Bahkan, Polri sudah memiliki teknologi yang memantau terjadi kahurtla di seluruh wilayah.
“Jika panas tidak normal, sudah termonitor di Polda,” sebutnya.