Sebanyak 5,28 ton ikan campuran dari luar negeri hasil sitaan operasi gabungan Bea Cukai tipe B Batam dihibahkan ke Pemerintah Kota Batam untuk di manfaatkan.
Barang sitaan itu merupakan hasil penindakan operasi gabungan pada bulan September 2021 lalu di perairan Belakangpadang.
“Kapal yang membawa (ikan) asal luar negeri tak bisa menunjukkan dokumen asli. Sehingga disita oleh negara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, dalam penyerahan barang hibah ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (9/12).
Diketahui, ikan tersebut dibawa oleh KM Nusantara 11 yang diamankan di perairan Belakang Padang. Diamankan karena muatan tersebut akan dimasukkan ke Batam tanpa pemberitahuan sesuai aturan kepabeanan yang berlaku. Sedangkan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
Menurut penjelasan Ambang Priyonggo, barang tersebut dihibahkan setelah melalui proses persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam dan berbagai pihak untuk disumbangkan kepada panti asuhan dan masyarakat.
“Nanti melalui Dinas Sosial Kota Batam untuk dibagikan kepada masyarakat dan yayasan,” paparnya.
Disebutkan, ikan tersebut sudah tiga bulan disimpan di cool storage untuk menjalani proses hukum dan administrasi. Kemudian dari hasil pemeriksaan instansi terkait, ikan tersebut layak dikonsumsi.
“Jadi ditetapkan barang milik negara putusan Kemenkeu dan kelayakan dan dapat dihibahkan,” ucap dia.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyebutkan bahwa pemberian bantuan ini akan bermanfaat bagi masyarakat saat kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini.
“Kita akan salurkan ke masyarakat bantuan yang diberikan ini. Perlu diketahui bantuan diberikan Bea Cukai bukan pertama ini saja ada juga beras yang telah kita salurkan,” kata Rudi.