6 Bandara Sudah Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru Bagi PPLN, Termasuk RHF Tanjungpinang

Setidaknya sudah 6 bandara yang telah menerapkan peraturan perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan terbaru tersebut yakni SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini sejatinya berlaku efektif sejak 24 Maret 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam SE Kemenhub ini ditetapkan 4 bandara yang dikelola Angkasa Pura I menjadi pintu masuk (entry point) bagi PPLN. Keempatnya yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.

โ€œAP I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan bagi PPLN di empat bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ ujar Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, Sabtu (26/3).

Diketahui, sejauh ini jumlah lalu lintas penumpang internasional di 4 pintu masuk yang dikelola AP I sejak 1 Januari hingga 24 Maret 2022 mencapai 24.563 penumpang dengan trafik penerbangan internasional mencapai 847 penerbangan.

Tertinggi pada periode ini, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan melayani 19.561 penumpang dan trafik mencapai 251 penerbangan.

Sementara kedua, Bandara Sam Ratulangi Manado dengan jumlah 2.782 penumpang dan trafik mencapai 97 penerbangan. Sedangkan Bandara Juanda Surabaya melayani 1.718 penumpang dengan trafik penerbangan mencapai 187 pergerakan pesawat.

Terpisah, Kepala Komunikasi Perusahaan PT Angkasa Pura/AP II (persero), Hufron Kurniadi, menyebutkan bahwa terdapat 2 bandara dibawah pengelolaan AP II yang ditetapkan sebagai pintu masuk kedatangan luar negeri, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang-Banten, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Menurutnya, kedua bandara ini juga telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 tersebut.

ADVERTISEMENT

โ€œAP II bersama dengan maskapai dan stakeholder terkait yakni KKP Kemenkes, Satgas Penanganan COVID-19, dan TNI/Polri di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah
berkoordinasi guna memastikan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dapat dijalankan dengan baik,โ€ paparnya.

Lebih lanjut, Hufron Kurniadi menuturkan AP II bersama stakeholder juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik di seluruh bandara perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Dari keterangan ini, maka tercatat total 6 (enam) bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia yang berada dibawah pengelolaan AP I dan AP II telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022.

ADVERTISEMENT

ย 

Syarat Terbaru PPLN Menurut SE Kemenhub Nomor 33/2022

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT โ€“ PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2ร—24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
  2. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif;
  3. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5ร—24 jam;
  4. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT โ€“ PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Berita ini dikutip dari infopublik.id

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New