Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 21 Mar 2024 14:11 WIB

6 Fakta Tentang Markas Judi Online di Batam yang Digrebek Polisi


					Barang bukti yang diamankan polisi dari markas perjudian di kota Batam. Foto: Ist/kepripedia.com Perbesar

Barang bukti yang diamankan polisi dari markas perjudian di kota Batam. Foto: Ist/kepripedia.com

Jajaran Polresta Barelang Batam berhasil menguak praktik pengelolaan judi online di Kota Batam. Penggrebekan dilakukan Senin (18/3) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N mengungkap bahwa pihaknya menangkap 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang berperan sebagai telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan satu orang tersangka berinisial SN sebagai pengelola.

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta terkait markas judi online di Batam tersebut yang dirangkum kepripedia:

1. Beroperasi di Apartemen

Dalam rilis Polreta Barelang, disebut bahwa judi online ini dioperasikan di apartemen di Kota Batam.

Mengutip keterangan Kapolresta penangkapan para tersangka dilakukan di lantai 7 apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja dan juga di lantai 3 apartemen Happy Greentown Kecamatan Bengkong.

“Ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri.

2. Rekening Berbagai Bank dan Puluhan HP Diamankan

Diketahui dalam pengoperasian judi online ini para tersangka menggunakan sejumlah perangkat. Polisi berhasil menyita 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak 15 juta Rupiah.

ADVERTISEMENT

3. Situs Judi Gunakan Server Kamboja

Dari pemeriksaan polisi didapati pengoperasian judi ini berserver Kamboja. Sedangkan situs tayang yakni www.boscuan89.com.

“Mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja.”

ADVERTISEMENT

“Jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja,” terang Kapolresta.

4. Modus Broadcast WhatsApp

Terungkap modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website mereka www.boscuan89.com.

ADVERTISEMENT

Broadcast ini bertujuan supaya orang-orang ikut bermain judi online di situs tersebut.

“Setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online,” kata Kapolresta.

Dalam pengoperasiannya setidaknya sejumlah orang ditempatkan sebagai telemarketing untuk menarik para pengguna.

5. Sudah Beroperasi 6 Bulan: Untung hingga Rp 2,2 Miliar Sebulan

Per telemarketing ditarget mendapat keuntungan sebesar Rp 200 juta per bulannya. Dengan total 11 orang, perjudian ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,2 miliar per bulannya.

“Sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023,” ungkap Kapolresta Barelang dalam rilisnya.

6. Tersangka Terancam Pidana 10 Tahun

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp 10.000.000.000.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Kasus Narkotika 106 Kilogram Sabu Milik 3 WN India Lengkap

8 November 2024 - 19:20 WIB

images 10

Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Tanjungpinang

5 November 2024 - 19:31 WIB

IMG 20241105 WA0025

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Asusila di Lampung

1 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241101 WA0031 11zon

2 Pengedar Sabu Diamankan Kodim 0317/TBK di Tower Pasar Bukit Tembak, Meral

30 Oktober 2024 - 12:12 WIB

IMG 20241030 WA0018 11zon

DKPP Pecat Khairurrijal, Komisioner Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Ilustrasi sabu

Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Warga Tanjungbatu Diringkus di Pelabuhan Internasional

29 Oktober 2024 - 12:14 WIB

IMG 20241029 101221 11zon
Trending di Hukum Kriminal