Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau.
Adapun keenam tersangka tersebut yakni berinisial W (44) merupakan PNS dengan jabatan Kabid, lalu Mn (39) dan Spn (35) merupakan PHL di Pemprov Kepri (DPO). Kemudian Ms (33) sopir taksi, Aas (27) tukang ojek dan Mif (33) pekerjaan bengkel.
Dijelaskan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, keenam tersangka ini diduga mengunakan dana fiktif yang bersumber dari ABPD Kepri tahun 2020 lalu.
“Ini kita kluster pertama di Dispora dengan kerugian negara 6,2 miliar yang telah dihitung auditor dengan enam orang tersangka,” ujar AKBP Nugroho didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kompol Abdul Rahman dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya dalam konferensi pers, Senin (11/4).
“Sebenarnya yang kita lakukan penyelidikan kerugian negara Rp 20 miliar, namun baru kluster ini kita lakukan. Karena (kasus ini) kita bagi empat kluster,” tambah dia.
Dalam kasus ini, lanjutnya, ada sebanyak 45 organisasi penerima dana hibah Dispora Kepri telah diperiksa. Setidaknya ada 77 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk saksi ahli serta tim auditor dari BPKP.
Sedangkan modusnya, disebutkan jika tersangka W mencairkan anggaran tanpa proses verifikasi dan tidak sesuai aturan atau SOP. Begitupun dengan penerima hibah.
“Kegiatan tidak ada, seperti olahraga futsal. Yang ada hanya dokumentasi foto, seolah-olah kegiatannya ada. Laporan lalu pencairan di keluarkan,” jelasnya.
Dalam kluster pertama ini, polisi telah menyita barang bukti dari sejumlah saksi berupa uang senilai Rp 233.650.000 dan sejumlah dokumen terkait lainnya.
“Kasus ini akan masih dikembangkan,” pungkas AKBP Nugroho.
Sementara itu, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, menambahkan jika kronologis awal terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Pada tanggal 20 Desember 2020 lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,″ ujar AKBP Surya Iswandar.
Kemudian, pada tanggal 3 Januari 2022, proses penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 ini dimulai.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
“Sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,″ jelasnya. T
Keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.