Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 11 Apr 2022 19:25 WIB

6 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Ada Sopir Taksi hingga Ojek


					Konferensi Pers penetapan tersangka korupsi dana hibah dispora kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi Pers penetapan tersangka korupsi dana hibah dispora kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni berinisial W (44) merupakan  PNS dengan jabatan Kabid, lalu Mn (39) dan Spn (35) merupakan PHL di Pemprov Kepri (DPO). Kemudian Ms (33) sopir taksi, Aas (27) tukang ojek dan Mif (33) pekerjaan bengkel.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, keenam tersangka ini diduga mengunakan dana fiktif yang bersumber dari ABPD Kepri tahun 2020 lalu.

“Ini kita kluster pertama di Dispora dengan kerugian negara 6,2 miliar yang telah dihitung auditor dengan enam orang tersangka,” ujar AKBP Nugroho didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kompol Abdul Rahman dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya dalam konferensi pers, Senin (11/4).

“Sebenarnya yang kita lakukan penyelidikan kerugian negara Rp 20 miliar, namun baru kluster ini kita lakukan. Karena (kasus ini) kita bagi empat kluster,” tambah dia.

Dalam kasus ini, lanjutnya, ada sebanyak 45 organisasi penerima dana hibah Dispora Kepri telah diperiksa. Setidaknya ada 77 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk saksi ahli serta tim auditor dari BPKP.

ADVERTISEMENT

Sedangkan modusnya, disebutkan jika tersangka W mencairkan anggaran tanpa proses verifikasi dan tidak sesuai aturan atau SOP. Begitupun dengan penerima hibah.

“Kegiatan tidak ada, seperti olahraga futsal. Yang ada hanya dokumentasi foto, seolah-olah kegiatannya ada.  Laporan lalu pencairan di keluarkan,” jelasnya.

Dalam kluster pertama ini, polisi telah menyita barang bukti dari sejumlah saksi berupa uang senilai Rp 233.650.000 dan sejumlah dokumen terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini akan masih dikembangkan,” pungkas AKBP Nugroho.

Sementara itu, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, menambahkan jika kronologis awal terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Pada tanggal 20 Desember 2020 lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,″ ujar AKBP Surya Iswandar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada tanggal 3 Januari 2022, proses penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 ini dimulai.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.

“Sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,″ jelasnya. T

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal