67% Kapolsek Dinilai Tidak Kompeten, Rahmad Sukendar: Ini Bukti Kegagalan Sistem Pembinaan Polri

Jakarta – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo baru-baru ini mengungkapkan hasil asesmen internal Polri yang mengejutkan: 67 persen dari 4.430 Kapolsek di Indonesia dinilai underperform atau tidak kompeten.

Pernyataan ini langsung memantik reaksi, salah satunya dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.

ADVERTISEMENT

Bagi Rahmad, temuan ini tidak boleh berhenti pada menyalahkan para Kapolsek. Justru, ini membuka mata kita semua bahwa ada masalah serius dalam sistem pembinaan karier, asesmen, dan manajemen SDM di tubuh Polri.

“Kalau sekarang muncul data bahwa 67 persen Kapolsek tidak memenuhi standar, berarti ada yang salah sejak awal. Kenapa mereka direkrut? Kenapa direkomendasikan? Kenapa diluluskan lewat jalur Pendidikan Alih Golongan (PAG) kalau memang tidak berprestasi atau tidak layak?” tegas Rahmad.

Ia menegaskan bahwa Pendidikan Alih Golongan seharusnya bukan jalur instan. Setiap bintara yang mengikuti PAG wajib memiliki rekam jejak, kemampuan, dan integritas yang cukup untuk memimpin satuan kewilayahan seperti Polsek.

“Kalau seseorang dinilai tidak kompeten, harusnya sudah gugur sejak proses seleksi. Jangan diluluskan dulu, baru disalahkan ketika mereka menjabat. Itu artinya fungsi asesmen internal gagal total,” lanjutnya.

Rahmad menekankan bahwa evaluasi harus menyeluruh. Bukan hanya pada para Kapolsek yang dinilai underperform, tetapi juga pada sistem pembinaan karier di Polri.

Ia juga menyatakan, jika Polri ingin menyerahkan seluruh jabatan Kapolsek kepada alumni Akademi Kepolisian (Akpol), itu boleh saja. Namun, ia mengingatkan agar jangan mengabaikan kontribusi dan pengalaman lapangan yang dimiliki perwira dari jalur bintara.

“Kalau mau dialihkan semua ke Akpol, ya silakan. Tapi ingat, perwira dari jalur PAG itu berkarir dari bawah. Mereka punya pengalaman lapangan yang nyata. Jangan sampai pengalaman bertahun-tahun dianggap tidak berharga,” ujar Rahmad.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, yang paling dibutuhkan Polri saat ini adalah reformasi sistemik. Bukan sekadar mengganti orang, tapi memperbaiki proses asesmen, pendidikan, pengawasan, dan memastikan setiap promosi benar-benar berdasarkan kompetensi—bukan kedekatan atau rekomendasi yang tidak objektif.

“Jangan berhenti pada angka 67 persen. Jadikan ini momentum untuk membersihkan, memperbaiki, dan menata ulang sistem kepemimpinan Polri secara menyeluruh,” tutup Rahmad.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement