Selama periode Januari hingga September 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi sebanyak 77 orang Warga Negara Asing (WNA) karena melakukan pelanggaran.
77 WNA itu berasal dari Amerika Serikat 1 orang, Filipina 5 orang, India 1 orang, Inggris 1 orang, Malaysia 11 orang, Myanmar 23 orang, Tiongkok 17 orang, Singapura 14 orang Sri Lanka 2 orang dan Vietnam 2 orang.
“Mereka telah dipulangkan ke daerah asal lewat Bandara Internasional menuju Jakarta dan Pelabuhan yang ada di Batam,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila, Senin (12/9).
Pihak Imigrasi mengeklaim mereka telah melakukan pelanggaran terkait izin.
Baca Juga
“Jadi mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” terang dia.
Sejauh ini, pihak Imigrasi telah memberikan tindakan berupa administratif, tidak hanya deportasi saja. Melainkan dilakukan juga pencekalan yang artinya mereka tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.