Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Baca Juga
โPemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,โ ujarnya.
Adapun dari total 83 warga binaan penerima remisi khusus Waisak di tahun ini, sebanyak 82 orang di antaranya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian. Mereka tersebar di Lapas Kelas II A Batam 28 orang, Lapas Kelas II A Tanjungpinang 12 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang 20 orang.
Lalu, LPP Kelas II B Batam tujuh orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang, Rutan Kelas II A Batam empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.
Masing-masing menerima remisi selama 15 hari sembilan orang, satu bulan 44 orang, satu bulan 15 hari 13 orang dan dua bulan 16 orang. Mereka tersebar di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.
โSementara itu, satu orang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun,โ imbuhnya.