Perbuatan YK (48), pelaku pedofil 6 anak di Tanjung Uban, Bintan sungguh bejat.
Sebelum melakukan prilaku menyimpangnya, pelaku memberikan tontonan video porno kepada para korban.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menceritakan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang buah ini membujuk para korban agar ke rumah kos-kosan untuk mengantar barang dagangan. Setelah para korban di rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumah.
Kemudinan, pelaku menyuruh korban menonton video porno dan memaksa serta mengancam korban untuk melepas pakaiannya.
Baca Juga
“Korban dipaksa dan dibentak agar membuka baju dan celananya. Kemudian barulah pelaku mencabuli dengan para korban,” ungkap Tidar.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Tidar, pelaku kemudian memberikan imbalan uang dalam jumlah variasi yang berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
Menurut Kapolres, kondisi para korban saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kapolres menerangkan, kasus tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban yang mendengar percakapan anaknya bersama para korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang-Undang atau Pasal 292 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” ucapnya.
