Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia, menanggapi perihal berita seorang wartawan yang diusir saat melakukan peliputan rekapitulasi suara di KPU Lingga, Kamis (29/2).
Ardhy menklarifikasi bahwa maksudnya ialah tidak mengusir awak media untuk melakukan peliputan. Namun tidak semua dapat masuk ke ruangan pleno rekapitulasi karena keterbatasan ruangan.
“Ada undangannya untuk media. Tapi tentu memperhatikan keterbatasan ruangan. Jadi tidak semua media memang. Yang diundang TVRI, RRI, Batamnews, Tribun, dan Ketue IJTI,” kata dia saat dihubungi kepripedia.
Ia menjelaskan, bahwa lokasi yang lebih luas, misalnya hotel di Daik Lingga sudah tidak ada yang kosong. Sehingga menggunakan ruangan yang ada di Kantor KPU Lingga.
“Hotel yang representatif di Lingga full di booking sampai tanggal 2 Maret. Jadi kami buat plenonya di ruang pertemuan KPU berukuran 12×8 m2. Sangat terbatas,” sebutnya.
Ardhy pun menegaskan bahwa KPU menggelar pleno rekapitulasi dengan terbuka untuk publik. Pihaknya turut menayangkan proses rekapitulasi itu secara live streaming di Facebook KPU Lingga.
“Kita gelar terbuka, kita buat live streaming di Facebook. Masyarakat bisa melihat langsung prosesnya,” pungkas Ardhy.
Baca: Wartawan Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Lingga
Sebelumnya diberitakan seorang wartawan di Daik, Kabupaten Lingga Willy mengaku diusir saat meliput rekapitulasi suara tingkat kabupaten di KPU Lingga, Kamis (29/2).
“Sebelum saya masuk ke ruangan rapat, saya terlebih dahulu meminta untuk absen seperti yang di minta, namum mereka menyebutkan tidak ada absen untuk wartawan,” cerita Willy.
Karena tidak absen, ia mengaku kemudian diarahkan untuk langsung masuk ke dalam kantor KPU. Tapi, di bagian security menanyakan ID Card KPU.
“Langsung saya jelaskan kalau saya tidak dibenarkan untuk absen dan tidak di beri ID Card seperti yang di sampaikan, hal hasil saya di minta untuk keluar,” kata Wily.