Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya persatuan soal keputusan Presiden memberikan abolisi kepada Thomas Lembong serta 1.116 narapidana lainnya dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).
Keputusan tersebut merujuk pada surat resmi Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis malam, 31 Juli 2025, dan telah memperoleh persetujuan melalui rapat konsultasi bersama pemerintah.
Menanggapi keputusan Presiden Prabowo tersebut, Diaz menyampaikan pandangannya melalui unggahan di kanal media sosial pribadinya pada Jumat, (1/08). Dalam pernyataannya, Diaz mengapresiasi langkah Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi.
“Ini adalah langkah penting dan berani yang menegaskan bahwa PERSATUAN lebih penting daripada pertikaian dan perpecahan,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup tersebut dalam unggahannya.
Ia melihat, polarisasi masyarakat yang terbelah paska Pemilihan Presiden 2024 masih dirasakan hingga kini. Padahal, menurutnya kondisi politik yang stabil sangat penting sebagai prasyarat bagi jalannya program-program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, peningkatan kualitas pendidikan melalui Sekolah Rakyat, program gizi anak (MBG), dan target pengelolaan sampah nasional 100% pada 2029.
“Program-program ini adalah arahan Presiden demi Indonesia yang adil dan makmur. Semuanya akan sulit dijalankan jika tidak ada stabilitas politik,” tulisnya.
Lebih lanjut, Diaz menilai langkah tersebut dilakukan di momen yang tepat, sehingga bukan merupakan bentuk intervensi hukum, melainkan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai konstitusi.
“Presiden Prabowo TIDAK melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden Prabowo membiarkan mekanisme yudisial tetap berjalan secara independen, dan baru bertindak saat konstitusi memberinya wewenang untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, Diaz menegaskan pentingnya langkah Presiden Prabowo sebagai upaya rekonsiliasi politik. Hal ini dibutuhkan sebagai fondasi agar pemerintahan dan agenda-agenda pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
“Keputusan Presiden bukanlah akhir dari perbedaan, tapi menjadi awal kepercayaan baru, bahwa “Negara hadir untuk merangkul, bukan menghukum.” Persatuan adalah kunci kemajuan,” tutupnya.
Akhir-akhir ini, Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong sedang menjadi pembicaraan hangat setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu. Ia didakwa bersalah dalam kasus impor gula.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa 6 Maret lalu, Tom dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum lewat kebijakan impor gula yang ia lakukan karena dianggap memperkaya diri sendiri, atau suatu korporasi dan merugikan negara. Dengan adanya pemberian abolisi dari Presiden Prabowo, seluruh proses peradilan terhadapnya dihentikan.
Sementara itu, Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020, terkait dugaan suap pelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur tidak sah. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo menghilangkan hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, tetapi tidak menghapuskan catatan kasus hukumnya. Sementara abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong menghapuskan hukuman dan catatan kasus hukum.
