LINGGA — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga yang dijadwalkan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali gagal digelar, Senin (13/7/2026). Ini adalah kali kedua agenda serupa batal total, memicu kekecewaan di kalangan undangan yang hadir.
Pantauan di lokasi menunjukkan, ruang rapat paripurna telah tersusun rapi, dan sejumlah tamu undangan dari unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi vertikal mulai berdatangan. Namun, menjelang pukul 13.30 WIB yang dijadwalkan sebagai waktu dimulainya sidang, suasana ruang utama terlihat lengang.
Dari unsur eksekutif, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah tidak terlihat hadir. Sementara dari unsur legislatif, hanya sekitar 4-5 orang anggota DPRD dan 2 orang pimpinan yang dilaporkan datang, namun mereka terlihat berkumpul di ruangan Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, dan tidak memasuki ruang sidang utama .
Hingga pukul 14.00 WIB, paripurna tidak kunjung dimulai. Tanpa ada pengumuman resmi dari pimpinan atau Sekretaris DPRD, sejumlah staf Sekretariat DPRD justru menyambangi para tamu undangan untuk menyampaikan bahwa agenda rapat dibatalkan. Seorang Kepala Desa yang hadir membenarkan hal tersebut.
Baca Juga
“Iya tadi kami sudah datang, tapi katanya batal. Tak tahu juga apa alasannya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh sejumlah kepala desa dan perwakilan BPD lain yang datang dari jauh. Mereka mengaku kecewa karena waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi undangan penting ini terasa sia-sia.
Kegagalan paripurna ini terjadi setelah upaya pertama pada Juni 2026 silam juga gagal. Saat itu, hanya 9 dari 25 anggota dewan yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum . Kegagalan paripurna kali ini memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi internal di DPRD Lingga.
Di tengah gaduhnya kegagalan ini, beredar sejumlah “isu miring” di kalangan internal DPRD Lingga yang disebut-sebut menjadi akar masalah. Seorang sumber menyebutkan adanya isu mengenai pengelolaan anggaran yang tertutup di Sekretariat DPRD, di mana Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak transparan kepada seluruh anggota terkait kondisi keuangan dan pembayaran hak-hak anggota dewan.
Isu lainnya adalah praktik perjalanan dinas yang tidak efisien, yang dinilai hanya untuk menghabiskan pos anggaran semata atau sekadar “settingan” di lapangan. Situasi ini menunjukkan bahwa penerapan asas kolektif dan kolegial di DPRD Lingga sedang dipertanyakan. Prinsip yang mengharuskan segala keputusan dijalankan secara bersama-sama ini, dianggap tidak berjalan. Kepemimpinan Ketua DPRD tidak boleh bersifat absolut, melainkan sebagai koordinator yang harus mampu menjaga representasi lembaga .
Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dengan baik. Kegagalan yang berulang ini dikhawatirkan akan mengorbankan kepentingan publik. Seperti judul lagu yang dinyanyikan oleh Tagor Pangaribuan, “Jangan sampai tiga kali”. Paripurna yang gagal ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan dan kinerja DPRD Lingga di bawah pimpinan Ketua DPRD Maya Sari .
