A Huat Kembali ke Karimun Setelah 16 Hari Ditahan Aparat Maritim Malaysia

A Huat (54), nelayan asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat ini kembali setelah 16 hari ditahan aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Ia tiba di pelabuhan Domestik Karimun menggunakan kapal patroli Polairud Polres Karimun, Selasa, 18 Maret 2025 pukul 14.48 WIB.

ADVERTISEMENT

Proses pemulangan A Huat sebelumnya telah melalui serangkaian negosiasi pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor di Malaysia.

Hingga akhirnya pemulangan A Huat dilakukan dengan serah terima antara APMM dan Otoritas Indonesia yakni Polair, PSDKP dan Bakamla di wilayah perbatasan Malaysia โ€“ Indonesia.

โ€œDi atas kapal kita serah terima, di perbatasan, begitu selesai langsung kita bawa ke Karimun untuk kembali,โ€ ucap Kepala Cabang PSDKP Karimun, Faisal, usai proses pemulangan.

Faisal menjelaskan, diperlukan waktu sekitar 40 menit dari Karimun untuk bisa tiba di lokasi perbatasan.

โ€œSetelah 40 menit kita lepas tali dari (Mako) Satpolairud kita temui kapal APMM. Tidak ada kendala apa-apa hanya gelombang laut sedikit,โ€ terangnya.

Dikatakannya, proses pemulangan A Huat dilakukan dengan cepat. Sebab, APMM menilai tidak adanya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan A Huat setelah diamankan di perairan Malaysia pada 12 Maret 2025 lalu.

โ€œKarena ini tidak perlu dengan proses hukum dan Alhamdulillah dikembalikan dalam keadaan sehat. Terima kasih KJRI di Johor Bahru yang sudah sangat membantu,โ€ jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, nelayan asal Karimun A Huat ditangkap aparat maritim Malaysia (APMM) karena masuk dalam wilayah perairan Malaysia.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kejadian itu tanpa disengaja. A Huat terbawa arus saat hendak menarik jaring yang ia tebar sebelumnya hingga membuatnya masuk ke wilayah perairan Malaysia.

Setelah diamankan APMM, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun untuk proses penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New