Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menyoroti argumentasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara yang dinilai mendeskreditkan posisi media sebagai pilar demokrasi keempat.
Hal ini bermula dari pemberitaan yang dimuat presmedia.id yang berjudul โBPK Temukan Rp12,3 M Pembayaran Honor 14 Timsus Gubernur Kepri Tidak Didukung Bukti Kerjaโ dan โBPK: Pembentukan Timsus Gubernur Kepri Tidak Berdasarkan UU dan PPโ.
Dari berita tersebut, Sekda Kepri, Adi Prihantara lalu dimintai keterangan sejumlah awak media. Hingga muncul pernyataan โcari makanโ seperti yang diberitakan presmedia.id dengan judul โLHP BPK Dirilis Media, Adi Prihantara Tuding Wartawan โCari Makanโโ.
Di mana pernyataan tersebutlah yang disoroti AJI Tanjungpinang.
Baca Juga
โJika memang pemberitaan hasil LHP yang ditulis presmedia.id ada yang kurang tepat atau tidak benar, sebaiknya berikan hak jawab,โ ujar Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani dalam keterangan persnya, Rabu (7/6).
AJI Tanjungpinang, lanjut Jailani, menilai penegasan yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara dalam merespon berita sebelumnya menimbulkan multi tafsir. Pertama ini, statemen ini konotasinya pemberitaan tersebut menjadi alat untuk kepentingan tertentu.
โStatemen ini juga menimbulkan stigma negatif bagi jurnalis sebagai pekerja media. Sehingga pemberitaan kritik yang disampaikan media, orientasinya adalah untuk kepentingan media tertentu,โ hemat Jailani.
Ia menambahkan, LHP adalah merupakan sesuatu yang harusnya diketahui oleh publik. Karena tanggungjawab pemerintah sebagai penggunaan anggaran negara juga kepada masyarakat sebagai individu yang menyumbang pendapatan bagi negara dan daerah.
Sehingga apa yang menjadi temuan atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah.
โLHP BPK adalah data yang harus dibuka kepada publik. Dengan begitu, publik bisa menilai, baik atau buruknya kinerja Pemerintah Daerah,โ kata dia.
Selain itu, AJI Tanjungpinang juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pemahanan kepada Sekda Kepri. Bahwa Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999. Tanggungjawab jurnalis dan media adalah menyampaikan berita benar dan sesuai fakta.
โKenyaatanya sampai saat ini, LHP BPK tidak pernah dibuka ke publik. Sehingga bisa menjadi koreksi bersama, atas temuan-temuan yang ada,โ pungkas Jai.
Mengutip dari presmedia.id, Sekretaris Daerah provinsi Kepri Adi Prihantara sempat menuding, Wartawan media yang merilis sejumlah temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2022 Provinsi Kepri memancing dan cari makan.
โMakanya kita kadang baca temun-temuan gitu, Ah, ini yang nulis hanya sekedar untuk memancing ini, dan kita paham juga. Dan kami juga menyadari, orang yang nulis juga cari makan, iyah makan lah, tapi mudah-mudahan tidak,โ ujarnya pada sejumlah wartawan di kantor gubernur Kepri, Selasa (6/6) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Adi juga membantah, ada temuan LHP BPK sebesar Rp12,5 Miliar untuk honor tim khusus gubernur dan jika ada LHP seperti itu katanya, juga pasti tertulis dengan rinci, apa yang menjadi temuan dan apa tindak lanjut.
โBukan membantah, silahkan saja ditulis, karena kita memahami apa yang terjadi, hanya seperti itu aja,โujarnya lagi.
Namun kemudian, di media yang sama, Adi Prihantara menjelaskan maksud pernyataannya โcari makanโ tersebut.
โMencari makan itu terhadap orang yang bekerja. Demikian juga wartawan atau Jurnalis, menulis untuk mencari makan dan mendapat gaji,โ katanya.
โMohon maaf yah, maksud kami mencari makan itu kan orang kerja, Wartawan itu kan kerja nulis. Jadi sama-sama kita mencari makan, Artinya kerja bukan untuk mencari hal-hal yang negatif begitu,โ ujar Sekda Kepri ini.
Ia mengulang, bahwa dalam tutur bahasa yang ia sampaikan, makna mencari makan sama dengan kerja.
โPrinsipnya dalam pemikiran kami orang kerja itu adalah mencari makan, jadi dimaklumi saja,โ sebutnya lagi.