Aliansi buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau kecewa dengan surat keputusan (SK) Gubenur Kepri, Ansar Ahmad terkait upah minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra menyebutkan jika para buruh menolak penetapan upah tersebut. Pihaknya juga menilai gubenur tidak komitmen dan tak adil kepada nasib buruh.
“Intinya kita dari aliansi buruh Batam merasa kecewa dan dibohongi oleh gubernur Kepri karena saat ketemu di Dompak beberapa waktu lalu ada tiga kesepakatan,” kata Surya Sastra pada kepripedia, Kamis (2/12).
Dalam pertemuan itu, kata dia, tiga poin kesepakatan antara buruh dan gubenur Kepri, diantaranya Ansar akan koordinasi secara internal untuk melakukan pencabutan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait UMK 2021.
Selanjutnya akan bertemu dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta mencari solusi atas kebijakan di luar PP 36 untuk UMK 2022.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra menyebutkan jika para buruh menolak penetapan upah tersebut. Pihaknya juga menilai gubenur tidak komitmen dan tak adil kepada nasib buruh.
“Intinya kita dari aliansi buruh Batam merasa kecewa dan dibohongi oleh gubernur Kepri karena saat ketemu di Dompak beberapa waktu lalu ada tiga kesepakatan,” kata Surya Sastra pada kepripedia, Kamis (2/12).
Dalam pertemuan itu, kata dia, tiga poin kesepakatan antara buruh dan gubenur Kepri, diantaranya Ansar akan koordinasi secara internal untuk melakukan pencabutan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait UMK 2021.
Selanjutnya akan bertemu dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta mencari solusi atas kebijakan di luar PP 36 untuk UMK 2022.
Namun nyatanya, SK terlebih dahulu diterbitkan dan dibagikan ke pemda/pemkab yang ada di Kepulauan Riau. Dari berita yang beredar di media massa, kata dia, tak ada pula mencabut kasasi seperti yang disebutkan pada poin dua dan juga belum bertemu wali kota Batam.
Bahkan tanda tangan penerbitan SK UMK tetap sesuai PP 36 dengan alasan itu usulan wali kota. Padahal menurutnya, surat rekomendasi dari kota sudah dikirim satu bulan yang lalu sebelum UU Cipta Kerja menjadi polemik hingga tingkat Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kami kecewa dan akan gelar aksi skala besar turun ke jalan dalam waktu dekat serta menuntut mengabulkan permintaan buruh,” kata dia lagi.
Hingga kini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk merencanakan aksi skala besar-besaran.
“Kapan perlu kitakan turun semua dan tak ada aktivitas. Tapi ini masih dikaji dulu agar lebih efektif,” tuturnya.