Maraknya penipuan kavling di Kota Batam, menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Di mana akhir-akhir ini terdapat sejumlah keluhan dan laporan masyarakat terkait penawaran kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun).
Melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Hal ini mengingat BP Batam sudah tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.
Menurutnya, perkara ini perlu diperhatikan secara serius karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan ini karena tergiur dengan promosi yang murah, untuk mendapatkan hunian dengan mudah. Namun tak berbanding harapan pembeli, malah sebaliknya masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.
Sebagai langkah antisipasi, llanjut Ariastuty, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.
“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi,” jelas Tuty.
Lebih lanjut, Tuty mengatakan, bagi perusahaan – perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.