Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 15 Mar 2022 14:15 WIB

Awas! Marak Penipuan Kavling di Batam, Begini Tips dari BP Batam


					Ilustrasi. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi. Foto: Net

Maraknya penipuan kavling di Kota Batam, menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Di mana akhir-akhir ini terdapat sejumlah keluhan dan laporan masyarakat terkait penawaran kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun).

ADVERTISEMENT
advertisement

Melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Hal ini mengingat BP Batam sudah tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

ADVERTISEMENT

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.

Menurutnya, perkara ini perlu diperhatikan secara serius karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan ini karena tergiur dengan promosi yang murah, untuk mendapatkan hunian dengan mudah. Namun tak berbanding harapan pembeli, malah sebaliknya masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.

Sebagai langkah antisipasi, llanjut Ariastuty, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.

“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi,” jelas Tuty.

Lebih lanjut, Tuty mengatakan, bagi perusahaan – perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.

Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Puluhan Murid PAUD dan TK di Karimun Ikuti Edukasi Dini Soal Hewan Ternak Sapi

19 September 2024 - 11:58 WIB

IMG 20240919 115514 11zon

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon

Pengiriman Tual Sagu Diduga Tanpa Aturan Rugikan PAD BumDes di Desa Belat

14 September 2024 - 10:23 WIB

IMG 20240914 101859 11zon
Trending di Warta