Warta

Target Penerimaan Pajak Sepeda Motor di Tanjungpinang Rp 52,5 Miliar

UPTD Samsat Tanjungpinang menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 52,5 miliar tahun 2024 ini.

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang,ย Nurfashanty, mengungkapkan hingga Mei 2024 ini pihaknya sudah mengumpulkan penerimaan pajak sekitar 36 persen dari target.

ADVERTISEMENT

โ€œTarget Rp 52,5 miliar itu hanya dari sektor PKB saja. Sampai Mei capaiannya sudah 36 persen,โ€ ungkapnya, Sabtu (18/5).

Selain PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Januari sampai Mei ini sudah mencapai 32 persen, dari target yang ditetapkan senilai Rp 30,7 miliar.

Samsat Tanjungpinang bersama pihak terkait, lanjut Nurfashanty. akan terus fokus untuk mencapai target penerimaan PKB dan BBNKB tahun 2024. Berbagai upaya juga untuk mencapai target juga akan terus digalakkan.

Salah satunya, dengan aktif menghubungi pemilik kendaraan, menjelang dua pekan masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Hal itu bertujuan agar peserta wajib pajak tidak terkena denda lantaran telat membayar pajak.

Adapun denda setiap kendaraan yang telat membayar pajak, yaitu kendaraan roda dua sebesar Rp 8 ribu per bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp 35 ribu per bulan.

Oleh karena itu, Nurfashanty mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, uang hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang.

โ€œJadi kita sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena hasil pajak ini untuk pembangunan Kepri,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot