Setelah mengalami kenaikan sejak akhir 2021 lalu, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga Rp 14.000 per liter.
Dalam rangka mengawasi kebijakan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, bakal membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terkait harga minyak goreng di wilayah Kepri.
“Iya, aturan sudah turun dari pusat, tentu kita akan melakukan pengawasan jalur distribusi minyak goreng dan melakukan razia,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada kepripedia, Sabtu (22/1).
Baca: Mendag Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter
Kombes Harry pun menyebutkan, Polda Kepri mengingatkan agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan. Terlebih, saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Jika ditemukan ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai undang-undang,” terang dia.
Untuk mendukung ini, lanjutnya, Tim Khusus nantinya juga akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait pengawasan di setiap daerah.
“Kita akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait,” papar dia.