Babak baru menyoal adanya aktivitas penambangan pasir di laut Karimun, Kepulauan Riau, saat ini telah masuk pada ranah legislatif.
Sebelumnya, bahkan Komisi III DPRD Karimun merespons adanya informasi terkait polemik tambang pasir laut terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Respons tersebut dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (5/4) lalu.
Ketua Pansus LKPj Bupati Karimun di DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, menilai jika perusahaan tambang pasir yang beroperasi di laut Karimun tidak memberikan kontribusi terhadap PAD, maka hal itu akan sangat merugikan bagi daerah.
“Kalau sudah tidak ada izin, kenapa dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan?. Sudah PAD tidak dapat, dampak buruk yang ditimbulkan dari penambangan pasir darat sudah pasti menjadi tanggungjawab daerah. Bahkan, jika butuh biaya untuk penghijauan tidak menutup kemungkinan akan ditanggung pemerintah kabupaten,” kata Ady seperti disadur dari Batam Pos.
Ia menjelaskan, saat ini ada tiga perusahaan yang tercatat melakukan ekplorasi pasir laut di perairan Karimun di antaranya yakni CV RAM, Koperasi Serba Usaha (KSU) Sikup Jaya dan satu perusahaan dengan pemilik atas nama Edi.
“Untuk kegiatan pertambangan pasir laut rakyat ada tiga perusahaan itu (di Karimun),” jelasnya.
Sementara, reaksi serupa juga muncul dari ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Karimun, Amirullah.
Menurutnya, aktivitas tambang pasir laut maupun darat yang selama ini beroperasi tidak bermanfaat bagi masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir oknum saja.
“Sebaik dihentikan dulu, jangan beroperasi lagi, urus semua dokumen nya termasuk AMDAL nya. apapun alasannya, kegiatan itu bisa merusak ekosistem terumbu karang dan pencemaran lingkungan air laut menjadi keruh, bisa mengganggu para nelayan pesisir,” terangnya.
“Kalau alasan PAD, cari makan, kita ini semua cari makan, tapi harus pakai aturan juga,” tambah dia, Sabtu (9/4).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menghambat adanya ekspansi investasi di Karimun. Hanya saja, hal tersebut tentu terlebih dahulu mengikuti aturan-aturan yang ada, terutama mengevaluasi dampak lingkungan yang bisa saja ditimbulkan.
“Kita tidak melarang orang mau usaha, tapi haruslah taat hukum yang berlaku di negara kita ini, apa lagi ini kampung kita. Anak Tempatan nak usaha itu bagus, siapa lagi nak bangun daerah kita kalau bukan kita?, cuman pakai aturan jangan sudah ketahuan baru nak urus AMDAL dan lain-lain,” cetusnya.
Selaku pengurus LAM serta KTNA, dirinya sangat mendukung langkah para pengusaha untuk berinvestasi baik di bidang SDA maupun lainnya. Namun dirinya tetap meminta setiap pihak mengikuti aturan yang berlaku demi kabaikan bersama.
“Kami KTNA setuju anak kita mau usaha dan ikut membantu kemajuan daerah. lebih-lebih lagi saat pandemi ini, mau kemana kita mintak bantu?. Jika sudah di kaji AMDAL nya tentu tidak lagi ada yg di rugikan. Pemerintah, masyarakat dan pengusaha, semua kita diuntungkan, tak perlu kita main stor sana sini. Ikuti aja aturan pemerintah, bayar pajaknya, CSR nya, dan perhatikan keberlangsungan hidup nelayan nya,” terangnya.