Banding JPU Ditolak Pengadilan Tinggi, Vonis 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Tetap 4 Tahun

Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri ditolak.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kedua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan. Dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Putusan itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (6/4).

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan, menuturkan dalam sidang perdana itu Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dimana, kedua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan terbukti bersalah turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah bantuan hibah Provinsi Kepri kepada badan/lembaga/organisasi dibidang olahraga dan kepemudaan yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.215.000.000.

โ€œMenolak banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menetapkan dua terdakwa tetap ditahan,โ€ katanya kepada wartawan.

Ia menambahkan, selain kedua terdakwa tersebut pihaknya juga akan kembali menggelar sidang dengan kasus yang sama terdakwa tiga terdakwa lainnya pada 11 April 2023 mendatang.

โ€œUntuk terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul dan Tri Wahyu Widadi rencananya akan diputus hari Selasa, 11 April 2023,โ€ sebut Bagus.

Sebelumnya, dua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan telah dijatuhi pidana oleh PN Tipikor Tanjungpinang penjara 4 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 1 bulan penjara pada 12 Januari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Keduanya terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang itu lebih rendah dibandingkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sehingga, JPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Kepri.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New