Baru lima bulan menghirup udara bebas, Wal Yasid (42) kembali mencuri rumah warga di bilangan Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Batu Aji beberapa waktu lalu.
Pria domisili di Ruli Baloi itu sebelumnya pernah terjerat kasus menjambret. Ia divonis dua tahu penjara dan telah menjalani masa hukuman di Rutan. Kini kembali melakukan tindak kriminal dengan melakukan pencurian di rumah kosong.
“Pelaku ini baru bebas dari penjara, lima bulan dan kembali melakukan pencurian rumah kosong,” ujar Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto dalam konferensi pers, Rabu (16/3).
Dijelaskannya, pelaku datang dari Baloi mengunakan sepeda motor ke Perumahan Tembesi Raya Blok A nomor 7 RT 002 RW 29 Kelurahan Kibing, Batu Aji beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kemudian pelaku berkeliling di seputaran perumahan. Begitu ada rumah yang kosong dan melihat digembok saja pelaku mulai beraksi.
“Korban adalah Niko Priadi Simarmata, pelaku berhasil masuk ke rumah dan gasak sebuah televisi 32 inchi merek Samsung,” ujarnya.
Aksi pelaku terungkap, setelah korban pulang ke rumah dan melihat barang telah berantakan. Kala itu pelaku tengah beraksi, dimana televisi korban tengah berada di sepeda motor pelaku.
“Korban sontak berteriak ada maling dan pelaku diamankan warga. Kemudian kita ke lokasi serta mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku jika berhasil mencuri barang milik korban akan dijual ke Jodoh dengan harga Rp 500 saja. Namun, sayang aksi tersebut gagal setelah ketahuan oleh warga.
Kini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Batu Aji. Ia dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.