Bawaslu Kepri Ingatkan Batasan Kampanye di Sekolah

Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mengingatkan batasan-batasan yang harus diperhatikan para peserta Pemilu untuk berkampanye di dua kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, menegaskan ada sejumlah hal yang perlu dicermati dengan dibukanya kesempatan untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Salah satunya diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi politik dikalangan pemilih milenial. Namun, berkampanye di tempat pendidikan harus ada pembatasan agar institusi pendidikan tetap netral dan tidak disalahgunakan oleh segelintir aktor politik.

“Selain itu, pemerintah selaku pemilik fasilitas juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan untuk dapat mengakses penggunaan fasilitas pemerintahan untuk berkampanye,” ungkapya, Senin (28/8).

Kendati demikian, ia melanjutkan, penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye diperbolehkan. Asalkan, mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat, dan hadir tanpa atribut kampanye.

Namun, apabila dalam pelaksanannya nanti ada peserta yang melanggar, maka Bawasalu akan menindak dan memberikan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 521 UU 7/2017.

“Kesimpulannya penyelenggaraan kampanye tempat pendidikan atau kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintahan menjadi kegiatan yang dilarang apabila penyelenggara tidak memiliki izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan dilakukan dengan menghadirkan berbagai macam atribut kampanye,” terang Rosnawati.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot