Warta

Bawaslu Kepri Masih Susun Biaya Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau belum mengusulan biaya pengawasan Pilkada serentak 2024 mendatang. Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengutarakan saat ini pihaknya masih menyusun kebutuhan biaya pengawasan pesta demokrasi tersebut.

โ€œSaat ini kami masih proses penyusunan kebutuhan dan lain sebagainya. Belum kami Usulkan,โ€ ungkapnya, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, masih sejumlah variabel yang harus dicermati dalam penyusuna kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada serentak 2024 mendatang. Seperti, adanya kenaikan honor petugas pelaksanaan pengawasan pilkada yangย  berstatus ad hoc, mulai dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) hingga pengawas tingkat kecamatan.ย ย 

โ€œTermasuk kebutuhan sekretariat di Kecamatan, sinkronisasi kegiatan di masing-masing level, dan lain-lain,โ€ jelas Indrawan.

Pada 2020 lalu, anggaran pengawasan Pilkada dialokasikan melalui APBD Kepri sebesar Rp58 miliar. Namun demikian, dalam pelaksanaannya alokasi anggaran tersebut tidak dipergunakan seluruhnya akibat pandemi COVID-19.

Sejumlah kegiatan pengawasan pilkada pada saat itu tidak dapat dilaksanakan untuk mencegah kerumunan massa. Bahkan, kegiatan pengawasan lainnya yang seharusnya dilakukan secara tatap muka, terpaksa dilaksanakan secara daring untuk mencegah penularan COVID-19. Maka, Bawaslu mengembalikan anggaran sebesar Rp11 miliar ke kas daerah.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri memperkirakan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp 110 miliar. Alokasi tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota KPU Kepri, Arison, mengungkapkan angka tersebut masih bersifat relatif dan masih bisa berubah tergatung kebutuhan.

โ€œEstimasi kebutuhan kita sekitar Rp 108 sampai Rp 110 miliar. Sudah disampaikan tertulis kepada Pemprov Kepri, hanya saja nanti tahun 2023 akan dibahas kembali bersama Pemprov dan Pemkab/Pemko,โ€ terangnya, Rabu (1/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, biaya total penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 itu bisa saja berkurang bahkan bertambah. Tergantung kondisi kebutuhan biaya penyelenggaraan di tahun 2024, karena komponen terbesar pemilihan ada pada honor badan adhoc.ย 

Mulai dari, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

โ€œBesaran tersebut juga akan berpengaruh dengan kesepakatan antara Pemprov, Pemko, dan Pemkab tentang komponen pembiayaan tahapan yang dapat dilakukan sharing pembiayaan agar tidak terjadi double posting perencanaannya,โ€ terangnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot